Menu
RSS
Banner Top Topik Sepekan

WALIKOTA BOGOR, KEMBALILAH PADA JALAN YANG BENAR !!!

Bogorplus.com- Topik Sepekan kali ini merupakan sebuah Legal Memorandum terbuka bagi Walikota Bogor, agar menguatkan hatinya untuk kembali ke jalan yang benar (ON THE RIGHT TRACK), bahwa Pengangkatan Direksi PDAM Tirta Pakuan Untuk Kedua Kali Tidak Perlu Seleksi. Dalam hal ini “Jalan Yang Benar” adalah bergantung pada kewenangan Walikota Bogor untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Diposisikan Henry Darwin sebagai calon direksi yang berasal dari luar PDAM, sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi oleh TIM-SEL Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud No. 539/20-Timsel tertanggal 25 September 2012 perihal Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku Ketua Tim, telah menimbulkan tidak saja polemik namun lebih dari itu telah mengakibatkan Tim – Sel harus mempertanggung-jawabkannya di Meja Hijau (PTUN bahkan berpotensi Laporan Pidana).

Langkah Penegakkan Hukum Pertama, yang diajukan oleh Henry Darwin, dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap TIM-SEL, sangatlah wajar dan memang sudah seharusnya dilakukan oleh seorang pemimpin yang berkomitmen terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Secara rasionalitas akal manusia sehat yang ditopang dengan dasar hukum yang kuat dan jelas, gugatan Henry Darwin bukanlah gugatan yang main-main.

Keputusan TIM-SEL yang menyatakan Henry Darwin  “Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi dikarenakan usia Henry Darwin per tanggal 16 Oktober 2012 sudah 54 tahun 9 bulan (sesuai persyaratan No. 3 Pengumuman TIM-SEL)”, adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang sangat patut diduga melanggar hukum dan sewenang-wenang. TIM-SEL diduga telah secara melawan hukum dan sewenang-wenang memposisikan Henry Darwin sebagai orang luar PDAM (dengan dalil bahwa Henry Darwin sudah keluar dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor).

Henry Darwin yang saat ini, berdasarkan SK Walikota No. 821.45-282, diangkat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, sesungguhnya telah telah bekerja, mengabdi  dan meniti karir selama 23 tahun lebih di PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, yaitu  sejak tanggal 6 Februari tahun 1989 hingga menduduki jabatan sebagai Direktur Teknik sejak tahun 2008 hingga Agustus 2012. Oleh Karenanya sangat tidak masuk akal manusia yang sehat dan lurus, ketika TIM – SEL, memposisikan Henry Darwin sebagai calon direksi yang berasal dari luar PDAM, sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum jo. Pasal 12 huruf f Peraturan Walikota Bogor No. 43 Tahun 2011 Tentang Organ PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor telah diatur bahwa batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM  pada saat diangkat pertama kalinya berumur paling tinggi 50 tahun. Sedangkan yang berasal dari dalam PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Sementara saat ini Henry Darwin masih berumur 54 tahun 9 bulan (belum 55 tahun), artinya Henry Darwin yang secara faktual tidak terbantah telah mengabdi pada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor selama lebih dari 23 Tahun sepatut harus diposisikan sebagai calon internal yang memenuhi persyaratan.  

Namun tanpa mengesampingkan upaya hukum Henry Darwin atas tindakan TIMS-SEL yang patut diduga telah secara melawan hukum dan sewenang-wenang memposisikan Henry Darwin sebagai orang luar PDAM (dengan dalil bahwa Henry Darwin sudah keluar dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor). Sesungguhya bila dicermati secara seksama Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum jo. Pasal 12 huruf f Peraturan Walikota Bogor No. 43 Tahun 2011 Tentang Organ PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut adalah ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang “pengangkatan direksi PDAM untuk PERTAMA KALI” 

Sedangkan ketentuan tentang “pengangkatan direksi PDAM untuk KEDUA KALI”  secara khusus telah diatur dalam Pasal 5 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum, jo. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.

Selengkapnya ketentuan tentang “pengangkatan direksi PDAM untuk KEDUA KALI” adalah sebagai berikut :

Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum

Ayat 4: Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.

Ayat 5: Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.

Begitu pula ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor

Ayat 1: Masa jabatan direksi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Ayat 2: Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.

Dengan mempertimbangkan fakta bahwa Henry Darwin telah menjabat sebagai Direktur Teknik sejak tahun 2008 hingga Agustus 2012, artinya bagi Henry Darwin berlaku “pengangkatan direksi PDAM untuk KEDUA KALI”. Dan dengan mengingat keberlakuan yuridis dari Pasal 5 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah air Minum, jo. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, maka Walikota Bogor berkewenangan untuk mengangkat Henry Darwin secara langsung tanpa harus melalui proses seleksi yang dilakukan oleh TIM-Sel. Walikota Bogor hanya perlu memastikan bahwa Henry Darwin telah terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.

Kekisruhan proses seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan dapat segera diakhiri. Apalagi momen ”Keluarnya” Walikota Bogor dari ”pertapaannya” dengan mengunjungi kantor sebuah media lokal yang terpandang, justru keesokan harinya menimbulkan konflik baru dalam kasus seleksi calon Direksi PDAM Tirta Pakuan. Hal ini karena ada munculnya pemberitaan bohong (25/10/2012) tentang tidak perlunya menunggu keputusan pengadilan dalam proses seleksi tersebut. Mengapa disebut ”bohong”, karena menurut sumber yang sangat dapat dipercaya dari lingkungan Kemendagri RI menyatakan tidak pernah diwawancara perihal tersebut serta termasuk tidak mungkin diwawancara selain juga bukan kapasitasnya untuk mengeluarkan pernyataan tersebut.

Namun pengakhiran semua konflik ini berpulang pada ”good political will” nya Walikota Bogor. Karena apabila memang selama ini Henry Darwin telah terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun, maka tidak alasan bagi Walikota Bogor untuk tidak melakukan pengangkatan kembali Henry Darwin sebagai Direktur Teknik PDAM untuk Kedua Kalinya.

Proses seleksi Calon Direksi oleh TIM-SEL yang selama ini telah menimbulkan kekisruhan dan patut diduga melawan hukum baik secara Hukum Tata Usaha Negara maupun secara Hukum Pidana tetap harus diulang, namun itupun hanya khusus untuk mendapatkan calon Direksi yang patut dan layak menempati posisi Direktur Umum, jika Walikota Bogor langsung menempatkan dan mengangkat kembali Henry Darwin sebagai Direktur Teknik. 

Adapun jika Walikota Bogor enggan untuk memilih ”incumbent” sebagai Direktur Teknik, ataupun Henry Darwin enggan kembali duduk sebagai Direktur Teknik, maka Walikota Bogor tetap harus membubarkan proses seleksi yang telah berjalan cacat hukum sejak awalnya. Lalu mengganti orang-orang yang menduduki jabatan birokrat yang sekaligus bagian dalam TIM-SEL (layak ”dimundurkan” karena tidak becus bekerja dalam TIM-SEL). Serta selanjutnya dengan TIM-SEL yang berisikan orang-orang baru (Sekda Kota Bogor dan jabatan lainnya yang tergabung dalam TIM-SEL diemban oleh orang baru), Walikota Bogor memulai seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Pakuan dari awal lagi, dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Tidak luput pula, dukungan bagi Walikota Bogor jika telah bertindak seperti Legal Memorandum ini, baik dari DPRD Kota Bogor maupun dari masyarakat.

Hentikan berpolemik tanpa dasar hukum. Hentikan kisruh dengan kembali kejalan yang benar, yaitu jalan yang sesuai dengan hakikat dalam Peraturan Perundang-undangan. Mari kita lihat buktinya, apakah Legal Memorandum ini akan diikuti, dalam rangka menyelesaikan seluruh kekisruhan atas permasalahan sebagaimana diuraikan di atas ? Atau sekaligus saja Laporan Pidana atas dugaan tindak pidana Kolusi dilayangkan, sehingga membuka tabir aktor intelektual penyebab kekisruhan ini ? Jangan lupa, pembiaran terhadap suatu tindak pidana, padahal mengetahui, apalagi berkewenangan atau berkemampuan untuk menghentikan suatu tindak pidana tersebut, dapat dijerat Pasal 55 KUHP.

Ayo semangat Pak Wali, jangan mau disesatkan atau tersesatkan, kembalilah ke jalan yang benar !!!

Oleh: AHP dan Redaksi Bogorplus.com

back to top
Topik Banner Bottom
ads by bogorplus.com